Negatif Narkoba, Penerobos Konvoi Jokowi Konsumsi Obat Pemutih Kulit

Rio Manik
Mobil penerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo. (Foto: iNews)

“Kadang ada efek kantuknya, ya mungkin itu ganggu konsentrasi dia. Obat umum pun efeknya begitu kan,” ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, TMN ditangkap lantaran menerobos iring-iringan pengawalan Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) pagi.

TMN telah ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan seorang petugas terluka. TMN dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 311 jo 310.

“Yang bersangkutan mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan seseorang terluka. Ancaman hukuman dua tahun penjara, denda Rp4 juta rupiah,” kata Argo.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

19 jam lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

21 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

23 jam lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal