2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;
3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan;
5. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen;
6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;
7. Aktivitas di home stay, ditutup;
8. Aktivitas wisata alam nonair, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;