New Normal, Ini 25 Kegiatan yang Kembali Diizinkan di Kabupaten Bogor

Antara
Bupati Bogor Ade Yasin (Foto: Antara)

2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;

3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;

4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan;

5. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen;

6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;

7. Aktivitas di home stay, ditutup;

8. Aktivitas wisata alam nonair, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal