Komarudin menambahkan, sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka pun berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.
"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban. Transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan," kata Komarudin.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.