Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tersebut. Barang bukti ini digunakan tersangka untuk melakukan praktik haramnya itu.
”Ditemukan barang bukti jasad janin dalam keadaan tidak utuh, yang diperkirakan usia enam bulan dan sudah punya rambut,” ucap Yusri.
Berikut daftar barang bukti dari klinik aborsi ilegal:
1) 1 (satu) buah vakum dan 1 alat USG,
2) 1 (satu) buah tempat tidur (tempat pasien dilakukan aborsi),
3) 4 (empat) pack berisi kassa dan jarum suntik,
4) air infus,
5) 1 (satu) buah alat automatic blood pressure,
6) 1 (satu) jasad janin/bayi keadaan tidak utuh (diperkirakan usia janin 6 bulan dan sudah punya
rambut),
7) 9 (sembilan) pack obat untuk aborsi,
8) 1 (satu) pack alat tespek,
9) 1 (satu) botol larutan antiseptic,
10) 1 (satu) bundel buku catatan,
11) 1 (satu) set perlengkapan operasi,
12) 1 (satu) bundel buku catatan,
13) 1 (satu) set perlengkapan operasi,
14) 1 (satu) buah tabung oksigen,
15) 4 (empat) unit handphone,
16) uang tunai Rp25.250.000,
17) 3 (tiga) box kartu nama bertuliskan “PRAKTEK BERSAMA Ahli Kebidanan & Kandungan
Klinik Steril 085265596795”,
18) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 1259 WSZ (Honda Civic) berikut STNK dan kunci kontak,
19) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 1369 WJG (Honda CRV) berikut STNK dan kunci kontak, dan
20) 1 (satu) unit mobil bernomor polisi B 2992 KKE (Honda BRV) berikut STNK dan kunci kontak.