Adapun modus penipuan love scamming dilakukan melalui aplikasi Facebook, yakni para pelaku menyasar perempuan-perempuan kaya dari Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat.
Komplotan ini juga meretas aplikasi jasa ekspedisi dan menghubungi pemesan barang antarnegara dengan dalih meminta biaya tambahan untuk melancarkan pengiriman.
"Jadi contohnya seperti penjualan baju-baju konveksi. Nah, jadi (barang) yang dikirim ke negara tujuan di Afrika, jadi minta biaya lebih. Jadi untuk pengirimannya, alasannya bermacam-macam, contohnya 'oh ini kurang untuk biaya pajak, bea cukai,' dan lain sebagainya," ujar Pamuji.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan telepon genggam, belasan kartu kredit dan ATM, komputer jinjing, serta sejumlah uang tunai.
Selain terjerat kasus penipuan, kelima WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Akibat perbuatannya, mereka akan dideportasi ke negara asalnya dan dicekal untuk tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.