Ojol Tabrak dan Buang Korban hingga Tewas di Depok Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Irfan Ma'ruf
Pengemudi ojek online (ojol) berinisial ERA (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dan membuang korbannya hingga tewas di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial ERA (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dan membuang korbannya hingga tewas di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ERA dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. 

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Fuady, Sabtu (18/2/2023).

ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Depok," tuturnya.

Peristiwa ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas pada Rabu (15/2/2023) siang. Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah pada kaki kiri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

Fraksi PDIP dan Pengemudi Online Sepakati Potongan Aplikator Tak Boleh Lebih dari 10 Persen

Nasional
3 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nasional
3 hari lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal