Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Jonathan Simanjuntak
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan menyebabkan kematian WAT (24) warga Depok. (Foto: Dok. Polres Metro Depok)

Atas dugaan itu, para tersangka pun melakukan penganiayaan terhadap WAT. DN yang awalnya diminta menunggu di motor pun tak kalah menjadi sasaran penganiayaan.

"(Penganiayaan) Tujuannya agar korban ini mengaku atau memberikan keterangan di mana transaksi korban terjadi," kata dia.

Penganiayaan berlangsung dari pukul 01.30 WIB hingga waktu subuh. Padahal, kedua korban dipastikan sedang tidak melakukan transaksi narkoba.

"Fakta yang ditemukan, tidak ada bukti chat dari korbag ataupun barang bukti yang melekat pada korban," ucapnya.

Singkatnya, atas penganiayaan tersebut korban WAT harus tewas. Sementara, korban DN harus mengalami luka berat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Serda M, kini ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara kelima tersangka yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

"Mereka diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Megapolitan
10 hari lalu

Detik-Detik Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Nasional
10 hari lalu

Oknum Prajurit Aniaya Warga hingga Tewas di Depok, TNI AL Jamin Usut Tuntas!

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! Penyebab Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal