Oknum TNI Aniaya Pacar hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi tersangka. (Foto: Taufan Mustafa/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI berinisial Pratu TS menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Dia menuturkan, Pratu TS ditahan penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. Pemeriksaan untuk mengungkap motif perbuatan tersebut masih dilakukan.

“Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelas dia.

Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah Pratu TS ditangkap akibat desersi atau tidak hadir dalam satuan tanpa alasan yang jelas.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Nasional
7 jam lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Buletin
7 jam lalu

Terekam Video Bocah 10 Tahun Diserang Buaya di Kutai Timur, Warga Histeris

Nasional
7 jam lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal