Oknum TNI Aniaya Pacar hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi tersangka. (Foto: Taufan Mustafa/MPI)

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki.

Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.

Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui yang bersangkutan telah menganiaya N hingga tewas.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.

Deki menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu jenazah korban ditemukan di lokasi.

“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK

2 jam lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

2 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

13 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal