“Kedua pelaku menyewa tower Akasia dan Herbras. Setelah deal, konsumen diajak ke atas,” ujar dia.
Menurut Ade, mucikari H dan M yang mempersiapkan perlengkapan konsumen untuk pijat, termasuk juga alat kontrasepsi. Ada sepuluh ABG yang bertugas sebagai terapis. Mereka beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai subuh.
“Jadi tersangka ini sudah meminta terapis kalau konsumen ke atas diberi service yang lebih. Mucikari meminta imbalan Rp200.000 untuk mami dan papi, sementara terapis dapat Rp300.000,” tutur Ade.
Terbongkarnya prostitusi online ini bermula saat penyidik menggunakan aplikasi WeChat di apartemen Kalibata City. Tak berselang lama, pesan berantai yang menawarkan jasa pijat tradisional masuk ke akun penyidik. Selain menangkap dua mucikari, polisi mengamankan barang bukti handphone, uang tunai, alat kontrasepsi, selimut, dan pakaian dalam.
“Tiga bulan lalu Reskrim sudah mengungkap praktik serupa Kalibata City. Kami berharap ini kejadian terkahir, tidak ada lagi karena kita mendekati bulan Ramadan. Penyakit masyarakat akan gencar kami ungkap,” kata Ade.
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.