Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Aparat Gabungan Sanksi 9.374 Pelanggar

Antara
Ilusrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan di DKI Jakarta sejak Senin (14/9) hingga Selasa (15/9). Petugas memberikan sanksi kepada 9.734 pelanggar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudaja di Jakarta mengatakan sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial di lapangan dan 484 orang membayar denda

"Jadi total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda, baik dari pemerintah provinsi, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp88.660.500 selama dua hari," ujar Nana di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Nana berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan PSBB Jilid II, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ini semuanya sebenarnya untuk masyarakat. Kami ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khusunya 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
18 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
31 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal