Operator Transjakarta Akan Disanksi Buntut Tabrak Lansia

Muhammad Refi Sandi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sanksi terhadap operator Transjakarta buntut tabrak lansia. (Foto MPI).

Lebih lanjut, Syafrin juga akan mengecek standar operasional prosedur (SOP) sehingga pengemudi dan kendaraan siap beroperasi. Selain itu, sopir juga harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum beroperasi.

"Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) kemarin malam melibatkan bus Transjakarta dengan lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki itu tewas saat dirawat di rumah sakit.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Mobil Listrik Tabrak Separator Busway di Slipi, Lalin Arah Semanggi Macet

Nasional
5 hari lalu

Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Transjakarta Baru di Pabrik Magelang

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Megapolitan
18 hari lalu

Naik Transjakarta Hari Ini Cuma Rp12, Cek Cara dan Syaratnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal