Operator Transjakarta Akan Disanksi Buntut Tabrak Lansia

Muhammad Refi Sandi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sanksi terhadap operator Transjakarta buntut tabrak lansia. (Foto MPI).

Lebih lanjut, Syafrin juga akan mengecek standar operasional prosedur (SOP) sehingga pengemudi dan kendaraan siap beroperasi. Selain itu, sopir juga harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum beroperasi.

"Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) kemarin malam melibatkan bus Transjakarta dengan lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki itu tewas saat dirawat di rumah sakit.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi

Megapolitan
8 jam lalu

Pramono Minta Transjakarta Lanjutkan Pelatihan Pramudi Perempuan, Target Kuota 10%

Megapolitan
9 jam lalu

Pramono soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta: Gubernurnya Lagi Bimbang, Ruang Publik Terbelah

Megapolitan
11 jam lalu

Viral Diwawancara Pramono di Job Fair Disabilitas, Zidan kini Kerja di Transjakarta

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal