"Harapannya sih dia (Meita) dapat hukuman yang sepantasnya ya. Kedua, saya pengen pemulihan untuk anak saya gitu, anak saya masih tumbuh kembang, saya nggak tahu ke depannya dia kayak apa. Saya sih berharapnya dia baik-baik aja nggak ada masalah dalam tumbuh kembang dalam kehidupan berikutnya gitu," jelasnya.
"Soal tuntutan tambahan, saya baru ingat, karena sekolahnya tutup, orang tua yang lain itu berharap uang SPP-nya dikembalikan. Karena mereka baru satu bulan terus tiba-tiba sekolahnya tutup, mereka merasa dirugikan. Jadi pendidikan anak-anaknya tuh tidak tersalurkan dengan seharusnya," ujar Arif.
Diketahui, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berusia dua tahun dan sembilan bulan.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5,5 tahun penjara.