Overstay, 44 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat

Antara
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat. Mereka seluruhnya melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay.

Operasi yang digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00 WIB, lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.

"Dari operasi yang dilaksanakan. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan telah menangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020) malam.

Dari 44 WNA yang dijaring sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan atau pun paspor sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).

Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Nasional
30 hari lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

Nasional
1 bulan lalu

196 WNA Nakal di Jabodetabek Ditindak, Terbanyak dari Nigeria

Megapolitan
1 bulan lalu

Kecelakaan Maut HR-V Tabrak Kendaraan Lain di Tol Jagorawi, WNA asal Saudi Tewas

Nasional
1 bulan lalu

Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal