Overstay, 44 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat

Antara
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.

Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari Covid-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.

"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Diskriminatif Bali Silent Disco, Cekal WNA yang Jadi Panitia

14 hari lalu

Dirjen Imigrasi Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Kerja Sama Penyebarluasan Informasi Publik

15 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

18 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal