Overstay, 44 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat

Antara
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.

Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari Covid-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.

"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Nasional
30 hari lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

Nasional
1 bulan lalu

196 WNA Nakal di Jabodetabek Ditindak, Terbanyak dari Nigeria

Megapolitan
1 bulan lalu

Kecelakaan Maut HR-V Tabrak Kendaraan Lain di Tol Jagorawi, WNA asal Saudi Tewas

Nasional
1 bulan lalu

Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal