Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Jumat (21/8/2026). Polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam operasi itu, polisi menangkap empat orang pelaku berinisial S, NC, D, dan AB.

Victor mengatakan, para pelaku memproduksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.

"Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

1 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal