Menurut Victor, sindikat tersebut telah menjalankan aktivitas produksi sejak Maret 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ungkapnya.
Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut memiliki kualitas yang tergolong tinggi atau grade A. Uang palsu itu dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli.
"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," pungkas Victor.
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.