Palsukan Buku KIR, 6 Pelaku Ditangkap Polres Jakut

Antara
Ilustrasi (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pemalsuan buka pengujian kendaraan bermotor atau KIR di wilayah Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak enam orang ditangkap. 

"Ada enam tersangka yang diamankan, masing-masing dengan peran yang berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Dharmawan, di Mapolres, Kamis (11/2/2021).

Para tersangka yakni MD (47), HE (46), MU (51), Ya (45), Is (50) dan Za (40). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Desember 2020. Tersangka MD kedapatan membawa puluhan buku KIR palsu oleh anggota kepolisian.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi lima pelaku lainnya. Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran yakni AN dan BA.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan barang bukti ratusan buku KIR palsu, satu unit sepeda motor, satu unit komputer, telepon seluler, dokumen pembuatan KIR hingga berbagai jenis stempel.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amanda Manopo Tiba-Tiba Datangi Polres Jaksel, Ini Keperluannya!

57 tahun lalu

Pelempar Molotov di Koja Jakut Terus Diburu, Tak Ditemukan di Rumah

57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

57 tahun lalu

Duel Maut Remaja di Cilincing Jakut Dipicu Saling Ejek di Medsos, 1 Tewas Dibacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal