Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:00:00 WIB
Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026). Sidang dimulai pukul 20.00 WIB.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Berdasarkan jadwal yang tercantum di laman resmi MK, agenda persidangan malam ini adalah pengucapan putusan.

“Acara: pengucapan putusan,” tulis keterangan laman MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam permohonannya, Denny Indrayana cs berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta pemilu, termasuk cawapres. Mereka menyebut persyaratan tersebut bagian dari kedaulatan rakyat.

Para pemohon menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan. Mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Menurut pemohon, pencalonan Gibran mengandung cacat administratif lantaran tidak ditemukan dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat.

Selain itu, mereka mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Pemohon beranggapan dokumen tersebut tidak pernah dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut