Orangtua korban langsung melapor ke polisi pada 22 Agustus 2020. Polisi langsung menindaklanjutinya dengan meringkus pelaku.
Menurut pengakuannya, tersangka mencabuli SB sejak duduk di kelas 3 SD. Modusnya SB diminta bermain ke rumah kontrakan Iway saat kondisi sepi dan istri pelaku sedang pergi bekerja.
"Pencabulan itu terus dilakukan oleh tersangka, terakhir pada 18 Mei lalu," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Orangtua korban mengaku terpukul dan emosi atas kejadian ini.
Saya minta kepolisian menghukum pelaku seberat - beratnya, karena sudah merusak anak saya," kata orangtua korban.