Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Didakwa Pembunuhan Berencana, Dijerat Pasal Berlapis

Ari Sandita Murti
Panca Darmansyah, pelaku pembunuhan 4 anak kandung dijerat pasal berlapis (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Jaksa mendakwa Panca melakukan pembunuhan berencana.

Panca pun juga dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.

Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Panca berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan. Tujuh poin itu yakni 4 pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan, sedangkan 3 pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

Jaksa lantas membeberkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas 4 anaknya itu dalam dakwaannya. Setelah itu, Jaksa menyebutkan jika perbuatan Panca tersebut sudah termasuk dalam kategori dugaan kasus pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," tuturnya.

Jaksa melanjutkan, Panca dinilai telah melanggar pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Buletin
8 hari lalu

Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

Seleb
8 hari lalu

Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta dari Oknum Polisi, JPU: Mana Buktinya!

Nasional
8 hari lalu

Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara

Nasional
9 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal