JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Jaksa mendakwa Panca melakukan pembunuhan berencana.
Panca pun juga dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.
Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Panca berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan. Tujuh poin itu yakni 4 pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan, sedangkan 3 pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
Jaksa lantas membeberkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas 4 anaknya itu dalam dakwaannya. Setelah itu, Jaksa menyebutkan jika perbuatan Panca tersebut sudah termasuk dalam kategori dugaan kasus pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," tuturnya.
Jaksa melanjutkan, Panca dinilai telah melanggar pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.