Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian
KARAWANG, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengubah aturan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Perubahan tersebut membuka akses bagi buruh tani tanpa lahan maupun kelompok tani untuk mendapatkan bantuan alsintan.
Kebijakan ini menjadi langkah Kementan memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain dapat membentuk kelompok dan mengajukan bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.
“Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” kata Amran dalam kunjungan di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Amran mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan setelah dirinya melihat langsung kondisi buruh tani di lapangan. Dia menemukan buruh tani hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp30.000 per hari dengan kesempatan bekerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Menurut Amran, kondisi tersebut perlu diubah karena buruh tani merupakan bagian penting dalam proses produksi pertanian, tetapi selama ini justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.