Jupiter menjelaskan sebelum penyegelan, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, tidak dihiraukan oleh operator parkir.
“Kami pastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar. Tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.