Dia menuturkan, saat ini diperlukan peningkatan pemantauan, pengawasan, pengawalan serta tindakan hukum berupa sanksi denda.
"Jadi kami minta, sebelum diberi sanksi, mohon semuanya unit usaha, unit kegiatan, perkantoran, pabrik, pasar, mal dan hotel, melakukan prokes (protokol kesehatan) secara ketat," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta naik 1.067 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 20.311 (orang yang masih dirawat).