Panti Pijat di DKI Harus Tutup selama Ramadan, Karaoke Keluarga Boleh Buka tapi Dibatasi

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi panti pijat (Foto: Associated Press)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat pijat buka selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar juga dilarang buka.

"Panti pijat belum boleh buka, yang buka berarti ilegal ya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan, Jumat (1/4/2022).

Iffan mengakui ada sejumlah panti pijat yang mengakali supaya bisa beroperasi dengan memakai izin restoran.

"Iya kadang-kadang kan gini, karena selama dua tahun tidak buka, dia bikin restoran, gitu saja sih, kan ada izin restorannya," kata Iffan.

Iffan menegaskan, apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lain seperti restoran maka tidak dibolehkan buka saat bulan Ramadan. Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Nasional
7 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
8 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Nasional
12 hari lalu

MNC Peduli Beri Bantuan ZIS dan Sembako untuk Petugas Honorer di Menteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal