Panti Pijat di DKI Harus Tutup selama Ramadan, Karaoke Keluarga Boleh Buka tapi Dibatasi

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi panti pijat (Foto: Associated Press)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat pijat buka selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam seperti diskotek dan bar juga dilarang buka.

"Panti pijat belum boleh buka, yang buka berarti ilegal ya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI, Iffan, Jumat (1/4/2022).

Iffan mengakui ada sejumlah panti pijat yang mengakali supaya bisa beroperasi dengan memakai izin restoran.

"Iya kadang-kadang kan gini, karena selama dua tahun tidak buka, dia bikin restoran, gitu saja sih, kan ada izin restorannya," kata Iffan.

Iffan menegaskan, apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lain seperti restoran maka tidak dibolehkan buka saat bulan Ramadan. Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

9 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

22 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

1 bulan lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal