JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang berlokasi di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Penyegelan dilakukan terkait pelanggaran jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, panti pijat tersebut juga diduga menyediakan prostitusi ilegal. Dia menuturkan, penutupan permanen panti pijat plus-plus itu berdasarkan penyidikan sebelumnya.
"Griya Pijat Metropolis pada 22 Januari lalu kita adakan operasi dan kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan dan kita dapati juga adanya prostitusi," ujar Eko di Jakarta, Rabu (10/2/2021).