Dia mengatakan pembatasan saksi partai politik untuk hadir dalam rapat merupakan ketentuan yang sudah diatur KPU.
"Begini jadi untuk forum ini memang rapat pleno terbuka, akan tetapi memang yang bisa masuk forum itu adalah saksi-saksi yang punya mandat dari peserta pemilu, dan paling banyak dua orang," ujar Efni.
"Dua orang ini pun tidak bisa dua-duanya dalam satu forum, artinya memang bisa satu orang tetapi bergantian," tutur Efni.