Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021. Kemudian, diperpanjang menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Terbaru, PPKM Level 4 diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.