Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Boleh Isolasi Mandiri, Ini Persyaratannya

Bima Setiyadi
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta tidak melarang pasien positif Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah. Syaratnya mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini terus bertambah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengatasi perkembangan kasus tersebut dengan menyiapka tempat isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

"Untuk masyarakat yang ingin isolasi diri di rumah, fasilitas pribadi dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat, lurah, camat setempat dan petugas kesehatan," ujar Widyastuti di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dia menuturkan, lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat dan daerah diperuntukkan bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.

Dia menuturkan, masyarakat isolasi di rumah atau fasilitas pribadi, akan dipantau oleh petugas kesehatan yang berkoordinasi dengan gugus tugas setempat. Petugas akan menilai kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Pasien tersebut akan dirujuk ke tempat isolasi mandiri jika dinilai tempat isolasi mandiri sebelumnya kurang layak dari sisi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Masyarakat yang menolak, kata dia akan dijemput paksa oleh petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, TNI dan unsur terkait. "Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Klinik Hewan Keliling Diluncurkan, DPRD DKI: Jakarta Menuju Kota Ramah Hewan

57 tahun lalu

Hore! Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

57 tahun lalu

Pemprov DKI Respons Kritik Netizen: Pembangunan Flyover Solusi Permanen Atasi Macet

57 tahun lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal