Patroli Polisi, Ratusan Kendaraan Berknalpot Bising di Bekasi Ditindak Selama Ramadan 

Antara
Polres Bekasi Kota menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, Selasa (20/4/2021) malam. (Foto: Antara).

Dia mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.

"Bagi mereka yang masih membandel, khususnya menggunakan knalpot bising, akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," ucapnya.

Menurutnya, 115 pengguna knalpot bising ditindak sejak memasuki Ramadan. Selain menindak kendaraan berknalpot bising, patroli rutin juga menyasar sekelompok pemuda yang berniat sahur on the road.

"Sesuai kebijakan pemerintah, sahur on the road tidak diperkenankan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadan ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
5 hari lalu

Perampok SPBU Babelan Bekasi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp130 Juta

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 12 Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal