Patroli Polisi, Ratusan Kendaraan Berknalpot Bising di Bekasi Ditindak Selama Ramadan 

Antara
Polres Bekasi Kota menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, Selasa (20/4/2021) malam. (Foto: Antara).

Dia mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.

"Bagi mereka yang masih membandel, khususnya menggunakan knalpot bising, akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," ucapnya.

Menurutnya, 115 pengguna knalpot bising ditindak sejak memasuki Ramadan. Selain menindak kendaraan berknalpot bising, patroli rutin juga menyasar sekelompok pemuda yang berniat sahur on the road.

"Sesuai kebijakan pemerintah, sahur on the road tidak diperkenankan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadan ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Mayat Pria di TPU Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, Ditemukan Bekas Jeratan

Megapolitan
19 jam lalu

Geger Penemuan Jasad Pria Penuh Luka di TPU Bekasi

Megapolitan
14 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Megapolitan
27 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal