Dia mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000.
"Bagi mereka yang masih membandel, khususnya menggunakan knalpot bising, akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," ucapnya.
Menurutnya, 115 pengguna knalpot bising ditindak sejak memasuki Ramadan. Selain menindak kendaraan berknalpot bising, patroli rutin juga menyasar sekelompok pemuda yang berniat sahur on the road.
"Sesuai kebijakan pemerintah, sahur on the road tidak diperkenankan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadan ini," katanya.