Pedagang Aksesoris Cabuli 4 Siswi SD di Tambora, Modusnya Iming-Iming Bonus Gelang

Dimas Choirul
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan beberapa bukti  foto anak-anak di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan foto-foto tersebut dari internet.

Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terkahir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bertemu Presiden Prabowo, Dirut KAI Lapor Kesiapan Operasional Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Megapolitan
12 hari lalu

2 Pencuri Berpistol di Tambora Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Operasi Kepala

Megapolitan
14 hari lalu

Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus

Nasional
19 hari lalu

Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Megapolitan
19 hari lalu

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Hampir Rampung, Pedagang Pasar Barito Bisa Isi Kios

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal