Pedagang Aksesoris Cabuli 4 Siswi SD di Tambora, Modusnya Iming-Iming Bonus Gelang

Dimas Choirul
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan beberapa bukti  foto anak-anak di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan foto-foto tersebut dari internet.

Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terkahir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
8 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
8 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Megapolitan
9 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal