Pekerja ke Jakarta Wajib Punya Surat Keterangan, Begini Cara Urusnya

Widya Michella
Ilustrasi Penyekatan Perbatasan di DKI Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pengetatan dilakukan termasuk kebijakan terbaru yakni kewajiban mempunyai surat keterangan bekerja.

Awalnya surat tersebut bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) namun kemudian diganti dengan Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI. Surat tersebut akan bisa digunakan untuk karyawan bisa masuk ke Jakarta.

"Diganti Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI), nanti disandingkan dengan wajib lapor ketenagakerjaan bahwa ini benar esensial atau tidak," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Seperti diketahui, pekerja yang boleh tetap beraktivitas di kantor yakni sektor esensial di antaranya komunikasi dan IT. Lalu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menjaga 63 titik penyekatan. Nantinya, semua yang akan ke Jakarta wajib diperiksa.

"Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara Jakevo tidak bisa," ucap Khadik.

"Langsung mohon diberikan keterangan bahwa kami badan usaha ini bergerak di bidang ini dan namanya ini. Daftar namanya ini lengkap alamat domisili, NIK, nomor telepon," tuturnya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal