JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pengetatan dilakukan termasuk kebijakan terbaru yakni kewajiban mempunyai surat keterangan bekerja.
Awalnya surat tersebut bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) namun kemudian diganti dengan Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI. Surat tersebut akan bisa digunakan untuk karyawan bisa masuk ke Jakarta.
"Diganti Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI), nanti disandingkan dengan wajib lapor ketenagakerjaan bahwa ini benar esensial atau tidak," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Seperti diketahui, pekerja yang boleh tetap beraktivitas di kantor yakni sektor esensial di antaranya komunikasi dan IT. Lalu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menjaga 63 titik penyekatan. Nantinya, semua yang akan ke Jakarta wajib diperiksa.
"Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara Jakevo tidak bisa," ucap Khadik.
"Langsung mohon diberikan keterangan bahwa kami badan usaha ini bergerak di bidang ini dan namanya ini. Daftar namanya ini lengkap alamat domisili, NIK, nomor telepon," tuturnya lagi.