Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pihaknya tengah menata kabel-kabel di bawah tanah. Penataan jaringan kabel ini sesuai peraturan daerah mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Melalui aturan ini, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap memasukkan jaringan kabel ke dalam tanah agar lebih tertata dan menambahkan estetika kota. Pramono mengakui, kendala penataan kabel selama ini terjadi karena belum adanya regulasi yang menjadi payung hukum.
"Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya," kata dia.
Dia mengakui, permasalahan kabel yang semrawut ini menjadi salah satu tantangan dalam menata Jakarta. Menurut dia, banyak kabel yang sebenarnya sudah tidak termanfaatkan, namun dibiarkan begitu saja karena ketidaktahuan pemilik.