Pelaku Begal di Bekasi Ngaku Tak Tahu Korbannya Polisi

Ade Suhardi
pelaku begal polisi di Bekasi ngaku tak tahu korbannya merupakan anggota (Foto: ist)

Tepat pada Kamis (10/4/2024), kata Mustofa, polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.

"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung. Sedangkan, pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," ujarnya.

Sementara itu, Sodik mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.

"Nggak tahu," ucap dia.

Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
4 hari lalu

Konvoi Motor ke Istana, Ribuan Buruh bakal Gelar Aksi Tuntut UMP 8 Januari 2026

Megapolitan
5 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Nasional
6 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal