Pelaku Begal di Bekasi Ngaku Tak Tahu Korbannya Polisi

Ade Suhardi
pelaku begal polisi di Bekasi ngaku tak tahu korbannya merupakan anggota (Foto: ist)

Tepat pada Kamis (10/4/2024), kata Mustofa, polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.

"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung. Sedangkan, pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," ujarnya.

Sementara itu, Sodik mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.

"Nggak tahu," ucap dia.

Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
2 jam lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
3 jam lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal