Tepat pada Kamis (10/4/2024), kata Mustofa, polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.
"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung. Sedangkan, pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," ujarnya.
Sementara itu, Sodik mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.
"Nggak tahu," ucap dia.
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.