BACA JUGA: Kuli Bangunan di Bengkalis Riau Ditangkap setelah Begal Payudara Ibu Muda di Depan Pesantren
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau dengan nomor polisi B 3943 KCB. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku saat beraksi dan ponsel pelaku yang berisi beberapa video porno.
Polisi masih memeriksa korban hingga kini. Korban dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pelecehan dan atau pasal 281 KUHP tentang kejahatan kesusilaan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.