Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Riyan Rizki Roshali
TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakut, Jumat (7/11/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).

Dia menjelaskan, pelaku yang berstatus siswa itu diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Meski begitu, Iman menuturkan pihaknya mengedepankan sistem peradilan anak lantaran korban atau pun pelaku masih di bawah umur.

"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.

Diketahui, ledakan tersebut terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) lalu. Tidak ada korban tewas dalam insiden itu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tahan Dendam sejak Lama hingga Gabung Grup Kekerasan 

Megapolitan
4 hari lalu

Rekaman CCTV Detik-Detik Ledakan SMAN 72, Pelaku Tenteng Senjata Mainan ke Masjid

Megapolitan
4 hari lalu

Pelaku Peledakan Taruh 7 Bom di SMAN 72 Jakarta, 4 Meledak

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Ungkap Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Tertutup, Jarang Bergaul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal