Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang berinisial HU (29) ditetapkan tersangka.(Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan HU (29) sebagai tersangkapelecehan seksual yang terjadi di dalam KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang. Dia terancam dua tahun penjara.

HU disangkakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berada di rangkaian kereta yang sama, hasrat seksual pelaku meningkat saat melihat penampilan korban.

"Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat dan tersangka melakukan onani," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Menurut dia, tersangka mengeluarkan cairan spermanya ke bagian tubuh korban. Sperma itu pun menodai celana korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

12 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

15 jam lalu

Viral KRL Berasap di Stasiun Cikarang, Ini Penjelasan KAI Commuter

17 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal