Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang berinisial HU (29) ditetapkan tersangka.(Foto: Danandaya Arya Putra)

Atas kejadian itu, kata dia, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima laporan itu, polisi pun bergerak mem-profiling pelaku.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung mem-profiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
13 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal