Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang berinisial HU (29) ditetapkan tersangka.(Foto: Danandaya Arya Putra)

"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma," ujarnya.

Atas kejadian itu, kata dia, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima laporan itu, polisi pun bergerak mem-profiling pelaku.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung mem-profiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Viral Pria Pura-Pura Tidur Lecehkan Perempuan di Bus JR Connexion, Polisi Turun Tangan

14 jam lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

1 hari lalu

KAI Commuter Ambil Alih KA Bandara YIA Mulai Hari Ini, Tiket Terintegrasi KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal