Pelaku Pembacok Kakak Kandung Tertangkap Polisi di Tangerang

Okezone.com
Agregasi
Jenazah Randi Syahputra diangkut warga menggunakan mobil pick up menuju TPU Kembangan Selatan untuk dimakamkan pada 12 November 2017.

Saat ini, Rizal masih dalam pemeriksaan polisi di Polsek Kembangan. Dia ditangkap karena membacok kakak kandungnya hingga meninggal. Peristiwa ini terjadi di depan rumah mereka Jalan Jomas RT 2 RW V, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat pada 11 November 2017.

Kejadian bermula saat korban Randi ditegur Rizal agar tidak tiduran di kamar ibu mereka, Saiyah (46). Tidak terima ditegur, korban pun mengambil celurit dan mengajak duel sang adik.

Sambil mengambil balok, Rizal menerima tantangan Randi. Duel kakak beradik pun tak terelakkan. Rizal yang dapat merebut celurit dari tangan Randi kemudian mengejar kakaknya sambil mengayun-ayunkan celurit. Naas ujung celurit mengenai bagian kepala, punggung, dada Randi.

Usai membacok kakaknya, pelaku Rizal langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.

"Rizal dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terungkap! Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar Ternyata Suaminya

16 jam lalu

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

16 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

18 jam lalu

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal