Di situ, kembali diberi tembakan peringatan ketiga oleh petugas untuk menghentikan aksi pelaku membacok korban. Kemudian, dilanjutkan dengan tembakan berikutnya oleh petugas dan diduga mengenai salah satu pelaku tawuran berinisial GRS.
"Warga ikut menyaksikan bagaimana sadisnya kawanan pelaku ini membacok, menendang, terhadap korban dan juga pak polisi sudah melakukan tembakan berkali-kali. Yang terbukti sampai ke TKP kedua dilakukan pengeroyokan, pembacokan tersebut," tegasnya.
Selain pelaku GRS, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni ME dam MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka bacokan di bagian tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kita berkoordinasi dengan Bapas, dan kita akan lakukan diversi besok hari. Untuk ABH saat ini yang dirawat di RS PMI (GRS) kondisinya stabil, masih dilakukan observasi. Sadar, bisa berkomunikasi dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita," pungkasnya.