Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Ditangkap Satgas Nemangkawi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla. Dia diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyebut, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan", kata Iqbal kepada MNC, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Iqbal menyatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Iqbal.

Pelaku, kata Iqbal memosting beberapa narasi ujaran kebencian. Misalnya soal pemusnahan etnis, Bhinneka Tunggal Ika hanya semboyan, dan lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kabar Duka, Polisi Gugur Ditikam Pria Mabuk saat Tangani Keributan di Asmat

Nasional
2 bulan lalu

Yalimo Memanas, Sekolah Dibakar dan Polisi Terluka Kena Anak Panah

Nasional
2 bulan lalu

Wapres Gibran Bakal ke Papua, TNI-Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan

Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal