Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Siap-Siap Dipidana 1 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan
Polres Tangsel mengingatkan pidana satu tahun bagi pelanggar PPKM(foto: MPI/Chusna Mohammad)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan ditindak tegas. Sanksinya satu tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selama PPKM Darurat berjalan, sejak 3 Juli 2021, polisi telah cukup melakukan sosialisasi. Tapi banyak warga yang mengabaikannya.

"Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama," kata Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).

Aturan itu ada dalam UU No 04 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan kedepan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana satu tahun penjara," kaya Iman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Pelajar SMP Tangsel Tewas Diduga Di-bully, Polisi Cek Rekam Medis Korban

Megapolitan
21 hari lalu

Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Tangsel, Bocah Perempuan Terluka

Megapolitan
2 bulan lalu

Detik-Detik Polisi Bekuk Penculik dan Penyiksa Calon Pembeli Mobil di Tangsel

Nasional
2 bulan lalu

Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal