TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan ditindak tegas. Sanksinya satu tahun penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selama PPKM Darurat berjalan, sejak 3 Juli 2021, polisi telah cukup melakukan sosialisasi. Tapi banyak warga yang mengabaikannya.
"Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama," kata Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).
Aturan itu ada dalam UU No 04 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan kedepan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana satu tahun penjara," kaya Iman.