JAKARTA, iNews.id - Petugas Dishub DKI Jakarta Selatan dan polisi lalu lintas serta TNI menggelar operasi gabungan penerapan pelanggaran jalur sepeda di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019). Dalam operasi itu sebanyak 15 kendaraan ditilang.
Anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo mengatakan, operasi gabungan dimulai pukul 07.00 WIB. Banyak kendaraan di Jalan Raya Panglima Polim melintas di jalur sepeda.
"15 kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," ujar Mudji di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia menuturkan, sebagian pengendara yang melanggar mengaku tahu aturan jalur sepeda tersebut. Bagi pengendara yang tidak tahu aturan tersebut, hanya diberikan pengertian beserta ancaman sanksinya.
Pengendara motor dan mobil diimbau mematuhi aturan jalur sepeda. "Jika ingin melintas silakan di garis putus-putus karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi," katanya.
Berikut jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub DKI 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.