Penindakan Pelanggaran Jalur Sepeda Berlaku Senin Depan

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, sejumlah mobil parkir di jalur sepeda. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Penindakan terhadap mobil maupun sepeda motor yang melanggar jalur sepeda berlaku Senin (25/11/2019). Tindakan diterapkan dalam bentuk penilangan.

"Diinformasikan Senin 25 November 2019 akan dilakukan penindakan represif yustisial (penilangan) bagi para pelanggar pengguna kendaraan bermotor R2/R4 yang memasuki jalur sepeda," dikutip dari @TMCPoldaMetro, Sabtu (23/11/2019).

Para pelanggar jalur sepeda, akan dikenakan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ancaman hukuman yakni kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Retribusi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 per hari sedangkan roda empat atau lebih Rp500.000 per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif, atau akan terus berkali lipat apabila denda tak kunjung dibayarkan.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat kemarin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Viral Pria Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Jakpus, Diduga ODGJ

Megapolitan
11 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa 5 Mobil di Dharmawangsa Jaksel, 1 Orang Tewas

Motor
16 hari lalu

Serunya Kopdar Gabungan RX King se-Jabodetabek, Tak Sekadar Ngumpul!

Motor
16 hari lalu

Vietnam Larang Motor Bensin Beroperasi Tahun Depan, Efeknya Mengejutkan!

Nasional
21 hari lalu

Wajibkan Menteri Naik Maung, Prabowo: Mobil yang Bagus Pakai Kalau Libur Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal