Penindakan Pelanggaran Jalur Sepeda Berlaku Senin Depan

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, sejumlah mobil parkir di jalur sepeda. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Penindakan terhadap mobil maupun sepeda motor yang melanggar jalur sepeda berlaku Senin (25/11/2019). Tindakan diterapkan dalam bentuk penilangan.

"Diinformasikan Senin 25 November 2019 akan dilakukan penindakan represif yustisial (penilangan) bagi para pelanggar pengguna kendaraan bermotor R2/R4 yang memasuki jalur sepeda," dikutip dari @TMCPoldaMetro, Sabtu (23/11/2019).

Para pelanggar jalur sepeda, akan dikenakan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ancaman hukuman yakni kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Retribusi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 per hari sedangkan roda empat atau lebih Rp500.000 per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif, atau akan terus berkali lipat apabila denda tak kunjung dibayarkan.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat kemarin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penjualan Mobil RI Naik 32,9%, Purbaya Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

3 hari lalu

KPK Sita 4 Moge hingga Logam Mulia saat Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Bupati Pemalang

7 hari lalu

Harley-Davidson Boyong 2 Motor Edisi Terbatas Liberty Edition di GIIAS 2026, Ini Fotonya!

12 hari lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal