JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Timur menyebut pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbanyak ada di Kecamatan Jatinegara dan Pulogadung. Banyaknya perkantoran dan tempat usaha di dua kecamatan itu jadi salah satu faktor.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan data tersebut dihimpun berdasarkan penindakan PSBB sejak Senin (14/9/2020). Sanksi langsung diberikan kepada pelanggar PSBB baik per orang maupun kepada tempat usaha.
"Pelanggaran terbanyak sejak hari pertama ada di Jatinegara dan Pulogadung," katanya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Budhy mengatakan sanksi yang diberikan kepada perkantoran dan tempat usaha beragam. Mulai dari penutupan selama satu kali 24 jam, tiga kali 24 jam sampai teguran tertulis.
Dia meminta tempat usaha dan perkantoran di daerah Jatinegara dan Pulogadung lebih menaati aturan PSBB. Budhy menegaskan perlu usaha bersama untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.
"Ini bukan sekadar pengawasan dan penegakan hukum. Tapi ini upaya kita bersama agar warga tetap sehat dan tidak terpapar covid-19," ujarnya.