Ruben Onsu Diperiksa Polisi sebagai Tersangka 28 Agustus 2026
JAKARTA, iNews.id - Artis Ruben Onsu menghadapi babak baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, presenter itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kabar pemeriksaan tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, usai mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Machi mengatakan polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ruben. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka nantinya menjadi kesempatan bagi Ruben untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya.
"Direncanakan tanggal 28 ya, 28 ini. Tapi kita ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan tadi juga ya. Sedikit banyak saya melihat beberapa dokumen-dokumen apa yang sudah diserahkan dari BAP juga yang telah diutarakan oleh klien saya," ujar Machi Ahmad.
Machi mengaku langsung berkomunikasi dengan penyidik setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum Ruben. Salah satu fokusnya saat ini adalah mempelajari dokumen serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan perkara tersebut.