JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang berinisial J dan ID. Keduanya ditangkap karena memalsukan surat hasil tes usap, polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengungkapkan, motif J nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
"Dua pelaku yaitu, ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," ujar Achmad di Jakarta, Kamis (29/7/2021).