Pemalsu Surat Tes PCR Ditangkap, Pengusaha Percetakan 

Antara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang berinisial J dan ID. Keduanya ditangkap karena memalsukan surat hasil tes usap, polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengungkapkan, motif J nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

"Dua pelaku yaitu, ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," ujar Achmad di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
26 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal