Pembatasan di Jawa dan Bali, Ini Aturan PSBB di Depok

R Ratna Purnama
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok (Foto: Ant)

DEPOK, iNews.id- Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Perwal itu mulai berlaku pada Senin (11/1/2020). 

Perwal dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kemudian juga perwal dibuat merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat. 

“Maka telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Walikota Depok sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (10/1/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
18 jam lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
7 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 20 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal