Pembatasan Kegiatan, Bupati Tangerang Tunggu Surat Edaran Gubernur Banten

Okezone
Isty Maulidya
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto Okezone/Isty Maulidya).

TANGERANG, iNews.id - Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yang masuk melakukan pembatasan kegiatan mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan dilakukan karena Kabupaten Tangerang dianggap memiliki tingkat kesembuhan di bawah 70 persen.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengaku masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Gubernur Banten untuk mengikuti aturan pembatasan kegiatan. Pihaknya juga akan menggelar rapat bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk membahas hal tersebut.

"Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu," ujar Zaki, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Kabupaten Tangerang saat ini tengah menerapkan pembatasan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam SE 443.2/010-Bag.Huk/2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga 18 Januari mendatang dan mengatur pembatasan kegiatan sejak libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.

"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB," kata Zaki.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Heboh! Perahu Rombongan Gubernur Banten Nyaris Tertabrak saat Ruwat Laut di Pantai Carita

Mobil
5 bulan lalu

Kumpul Komunitas Mobil Daihatsu, Gubernur Banten Cerita Mobil Pertamanya Luxio

Nasional
8 bulan lalu

Andra Soni Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Banten Tetap Berjalan meski Ada Efisiensi

Megapolitan
3 tahun lalu

Bupati Tangerang Larang Warga Nyalakan Petasan saat Perayaan Nataru 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal