Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku 11 Januari, Anies Terbitkan 10 Aturan 

Dita Angga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19/2021. Peraturan tersebut dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Anies menyampaikan, sejumlah pembatasan yang akan diterapkan di Jakarta secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1/2021.

"Kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.  Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian lain tetap berkegiatan, ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
13 hari lalu

5 Tower Rusunawa Marunda Jakut Dirobohkan setelah Bertahun-tahun Terbengkalai

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Ungkap Rencana Revitalisasi Pasar Taman Puring usai Ludes Terbakar

Nasional
24 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal